Diskusi Gender VI, PSG-PSI UMG dan PADMA Indonesia Petakan Potensi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Pusat Studi Gender di bawah Pusat Studi dan Inovasi (PSI) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) berkolaborasi dengan Perkumpulan Pusat Aksi dan Studi Pemberdayaan (PADMA) Indonesia menyelenggarakan diskusi strategis mengenai partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan daerah, Selasa (18/8/2026). Diskusi yang berlangsung di Kampus UMG ini menyoroti pentingnya integrasi perspektif gender dalam tata kelola pemerintahan di Jawa Timur.
Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, Wahyudi Ismail Saputra, hadir sebagai pemantik diskusi. Dalam paparannya, Wahyudi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan landasan hukum dan ruang partisipasi bagi masyarakat.
“Secara aturan sudah mengakomodasi melalui Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Pergub Nomor 39 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya. Pemerintah juga terus membuka saluran agar masyarakat, termasuk perempuan, bisa menyampaikan aspirasinya. Hasilnya, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Jawa Timur terus meningkat hingga mencapai 93,29 pada 2025, seiring penurunan Indeks Ketimpangan Gender. Namun, tantangan memang ada pada pelaksanaan di lapangan yang kerap terbentur berbagai keterbatasan. Karena itu, peran serta dan kolaborasi masyarakat sangat diperlukan,” ujar Wahyudi.
Secara teoritis, keberadaan Perda 9/2019 dan Pergub 39/2020 mencerminkan asas institutionalized gender mainstreaming (pengarusutamaan gender yang terinstitusionalisasi). Landasan hukum ini terbukti mampu mendongkrak capaian makro Jatim, di mana Indeks Ketimpangan Gender (IKG) terus menurun dari 0,423 pada 2023 menjadi 0,329 pada 2025. Kendati demikian, teori tata kelola pemerintahan (governance theory) menekankan bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak berhenti pada ketersediaan instrumen hukum (regulatory output), melainkan sangat bergantung pada implementability—yakni kapasitas birokrasi dan kolaborasi lintas aktor (collaborative governance) untuk mengatasi hambatan struktural di lapangan.
Diskusi semakin hangat saat para peserta memberikan tanggapan kritis terkait upaya meningkatkan efektivitas pengarusutamaan gender di tingkat tapak.
Peneliti Tata Kelola Pemerintahan dari PADMA Indonesia, Ahmad Faizin, menekankan pentingnya penguatan kapasitas dari sisi masyarakat sipil agar mampu berdialog secara teknis dengan pemerintah.
“Kelompok masyarakat, termasuk perempuan, perlu meningkatkan literasi pemerintahan agar bisa memberikan advokasi kebijakan yang efektif. Kita tidak bisa hanya menyuarakan sesuatu yang bersifat abstrak, melainkan perlu melakukan advokasi sampai pada tataran dokumen perencanaan teknis,” tegas Ahmad Faizin.
Ini sejalan dengan konsep technocratic participation dalam perencanaan pembangunan. Dalam siklus penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (seperti RKPD dan Renja OPD), alokasi anggaran dibatasi oleh kodefikasi program dan indikator kinerja yang ketat. Tanpa kemampuan menerjemahkan isu gender ke dalam bahasa teknokratis—seperti penentuan indikator keluaran (output) dan dampak (outcome)—aspirasi masyarakat berisiko berhenti sebagai kompilasi daftar keinginan (wishlist) tanpa dukungan anggaran yang presisi.
Sementara itu, Ketua PSI UMG, Umaimah, menggarisbawahi perlunya rekonstruksi pendekatan dari sisi internal penyelenggara negara agar tidak terjebak pada formalitas.
“Dari sisi pemerintah sendiri perlu memperkuat desain kegiatan yang menghasilkan dampak (impact) nyata dalam pengarusutamaan gender dan program responsif gender, tidak sekadar mengejar partisipasi kuantitatif,” ujar Umaimah.
Pandangan ini menyentuh akar persoalan tokenism dalam partisipasi publik, sebagaimana dijelaskan dalam teori Arnstein’s Ladder of Citizen Participation. Dalam praktik Musrenbang, kehadiran perempuan sering kali dihitung sekadar untuk memenuhi kuota kehadiran formal. Pendekatan berbasis dampak (result-based budgeting) mewajibkan evaluasi pembangunan diukur dari perubahan nyata pada kualitas hidup target sasaran—seperti penyediaan fasilitas publik yang aman, layanan pengasuhan anak (daycare), hingga jaminan akses ekonomi—bukan sekadar jumlah peserta perempuan yang mengisi daftar hadir.
Melalui forum diskusi ini, PSI UMG dan PADMA Indonesia berharap tercipta sinergi yang lebih solid antara akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Mengawal pengarusutamaan gender bukan sekadar persoalan angka atau pemenuhan dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan, alokasi anggaran, dan pembangunan di Jawa Timur dapat dirasakan manfaatnya secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.