Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
PADMA Indonesia PADMA Indonesia

Pusat Aksi dan Studi Pemberdayaan Indonesia

PADMA Indonesia PADMA Indonesia

Pusat Aksi dan Studi Pemberdayaan Indonesia

  • Home
  • Tentang Padma Indonesia
    • Profil Padma Indonesia
    • Dewan Pengurus
    • Legalitas PADMA Indonesia
  • Informasi
    • Kemitraan
    • Opini
    • Kegiatan
    • Statistik
  • Pengumuman
  • Home
  • Tentang Padma Indonesia
    • Profil Padma Indonesia
    • Dewan Pengurus
    • Legalitas PADMA Indonesia
  • Informasi
    • Kemitraan
    • Opini
    • Kegiatan
    • Statistik
  • Pengumuman
Close

Search

Diskusi

Diskusi Gender III PSG UMG dan PADMA Indonesia Bedah Penanganan KDRT dan Budaya Patriarki

By admin
August 8, 2026 3 Min Read
0

GRESIK – Pusat Studi Gender (PSG) yang berada di bawah naungan Pusat Studi dan Inovasi (PSI) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) bekerja sama dengan Perkumpulan Pusat Aksi dan Studi Pemberdayaan (PADMA) Indonesia menggelar diskusi publik pada Rabu (29/7/2026). Bertempat di Meeting Room UMG, forum ini mengusung tema “Memutus Rantai dalam Rumah: Dekonstruksi Budaya Patriarki dan Optimalisasi Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT”.

Hadir sebagai pemantik diskusi, Umi Khulsum, S.H., advokat dari Araya Consulting yang juga pengurus PADMA Indonesia, menyoroti masih kuatnya budaya patriarki di tengah masyarakat yang kerap bertolak belakang dengan semangat kesetaraan gender.

“Pandangan dalam masyarakat yang sudah mendarah daging bahwa perempuan itu identik dengan ‘kasur, sumur, dan dapur’ menempatkan perempuan berada dalam kendali laki-laki. Ada pepatah Jawa yang menyebutkan bahwa perempuan adalah konco wingking yang artinya keberadaan perempuan berada di belakang laki-laki. Kebiasaan di dalam rumah tangga ini akan dicerna dan ditiru oleh anak-anak kita, sehingga rantai patriarki terus berulang,” ujar Umi.

Dalam pemaparannya, Umi membeberkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik tahun 2025 yang mencatat 2.255 kasus perceraian, terdiri dari 1.756 cerai gugat dan 519 cerai talak. Meski terdapat penurunan total angka perceraian sekitar 9 persen dibandingkan tahun 2024—yang kemungkinan dipengaruhi oleh pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 tentang syarat pisah rumah minimal 6 bulan—tren cerai gugat tetap mendominasi secara signifikan.

Fakta lapangan dari penanganan perkara di Araya Lawfirm and Consulting sepanjang tahun 2025 turut mengonfirmasi tingginya pemicu KDRT. Dari enam kasus perceraian yang ditangani, terdapat satu kasus cerai gugat akibat KDRT fisik pada usia pernikahan 1 tahun 2 bulan yang didukung laporan polisi. Sementara tiga kasus cerai gugat lainnya didasari pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, judi online, hingga perselingkuhan yang disertai KDRT psikis.

“KDRT psikis sering kali tidak bisa diajukan di muka persidangan karena tidak ada laporan dan bukti medis yang menyatakan korban menderita secara psikis. Sementara pada kasus cerai talak, ditemukan pula fenomena suami yang menjadi korban KDRT akibat konflik rumah tangga yang dipicu persoalan judi online, pinjaman online, dan perselingkuhan,” ungkapnya.

Umi menjelaskan bahwa permohonan cerai yang dikabulkan pengadilan umumnya didasari alasan hukum yang sah seperti perbuatan zina, perjudian, meninggalkan pasangan 2 tahun berturut-turut, hukuman penjara di atas 5 tahun, KDRT, serta pertengkaran terus-menerus. Di sisi lain, pemerintah terus mengupayakan perlindungan hukum bagi perempuan, salah satunya melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menjamin hak nafkah Mut’ah, Iddah, dan Madyah bagi istri yang mengajukan cerai gugat sepanjang tidak berbuat nusyuz.

Diskusi berlangsung hangat dengan respons aktif dari para peserta. Sekretaris PADMA Indonesia, Almuslimun, turut memberikan pandangannya terkait faktor mendasar di balik maraknya kekerasan domestik yang berakar dari tahap awal pembentukan keluarga.

“Faktor kesiapan mental calon pengantin ini sangat krusial. Ketidaksiapan mental dan psikologis saat melangkah ke jenjang pernikahan kerap menjadi pemicu utama timbulnya KDRT ketika pasangan sudah resmi menikah,” kata Almuslimun.

Untuk memutus rantai patriarki dan KDRT, diskusi tersebut menggarisbawahi pentingnya perubahan pola asuh dengan melibatkan anak laki-laki dan perempuan secara adil dalam tugas domestik, menghapuskan stereotip mainan dan peran gender, membangun komunikasi yang setara, kritis terhadap kebiasaan kecil di rumah, serta menggalang dukungan kolektif dari seluruh lapisan masyarakat termasuk kaum laki-laki.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) sekaligus Guru Besar bidang EFL Teaching & Thesis and Research Report UMG, Prof. Dr. Yudhi Arifani, menyambut positif penyelenggaraan diskusi interaktif ini sebagai bentuk kontribusi nyata kampus.

“Kami mendorong kajian-kajian semacam ini agar semakin diperkuat di lingkungan akademik. Selain memberikan kesadaran kritis bagi masyarakat luas, forum ini juga memberikan nilai tambah yang nyata bagi pengembangan keilmuan dan dunia akademik,” tutur Prof. Yudhi.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Membincang Kodrat vs Konstruksi Sosial: Diskusi Gender II Ajak Masyarakat Baca Ulang Peran Perempuan dalam Kebudayaan

Next

Diskusi Gender IV PSG UMG dan PADMA Indonesia Soroti Minimnya Representasi Politisi Perempuan di Indonesia

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Liputan Media

  • Afederasi - Liputan Permata Gel. 1
  • Radar Gresik - - Liputan MoU Padma Indonesia & UMG
  • PWMU - Liputan MoU Padma Indonesia & UMG
  • Berita Jatim - Liputan Permata Gel. 1
  • Radar Gresik - Liputan Permata Gel. 1
  • Viva - Liputan Permata Gel. 1

Artikel Terbaru

  • Diskusi Gender VI, PSG-PSI UMG dan PADMA Indonesia Petakan Potensi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Daerah
  • Diskusi Gender V, PSI UMG dan PADMA Indonesia Kaji Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dalam Program Bunda Puspa Pemkab Gresik
  • Diskusi Gender IV PSG UMG dan PADMA Indonesia Soroti Minimnya Representasi Politisi Perempuan di Indonesia
  • Diskusi Gender III PSG UMG dan PADMA Indonesia Bedah Penanganan KDRT dan Budaya Patriarki
  • Membincang Kodrat vs Konstruksi Sosial: Diskusi Gender II Ajak Masyarakat Baca Ulang Peran Perempuan dalam Kebudayaan
  • Di Balik Secangkir Kopi: Membaca Cangkruk sebagai Cermin Relasi Gender di Gresik
  • Pemahaman Gender Berubah Mengikuti Dinamika Sosial: Catatan Reflektif Diskusi I Studi Gender Multiperspektif
  • Padma Indonesia dan Diskominfo Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi Konten Kreator Bawean
  • Memperkuat Demokrasi di Akar Rumput melalui e-Voting
  • PADMA Indonesia Berdayakan Perempuan Gresik di Hari Janda Internasional: Dorong Kemandirian Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
Copyright 2026 — PADMA Indonesia. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme