Pentingnya Serah Terima PSU Demi Memenuhi Hak Publik
Abdullah Sidiq Notonegoro
Kabupaten Gresik kini berada di pusaran transformasi spasial yang luar biasa cepat. Sebagai salah satu pilar utama kawasan aglomerasi Gerbangkertosusila, Gresik tidak lagi sekadar menjadi daerah penyangga industri, melainkan telah bermutasi menjadi magnet utama hunian formal baru di Jawa Timur. Keterbatasan daya dukung lahan dan lonjakan nilai properti di Kota Surabaya secara alamiah mendorong terjadinya limpahan urban (urban spillover) ke koridor barat dan selatan Gresik. Kecamatan Menganti, Driyorejo, Kebomas, dan Manyar kini dipadati oleh klaster-klaster perumahan terencana, mulai dari skala mikro hingga kawasan kota mandiri berskala makro. Transformasi guna lahan ini membawa harapan besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain, ia juga menuntut tanggung jawab besar dalam tata kelola infrastruktur permukiman publik.
Di balik gemerlapnya ekspansi properti tersebut, tersimpan sebuah tantangan besar hukum administrasi dan manajemen aset daerah yang bertumpu pada satu frasa: Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Berdasarkan data inventarisasi terbaru, Kabupaten Gresik memiliki kekayaan aset permukiman yang luar biasa dengan total 361 kawasan perumahan formal yang terdaftar. Namun, potret kepatuhan menunjukkan sebuah kesenjangan yang mencolok. Dari ratusan perumahan tersebut, baru sekitar 23 perumahan yang telah menuntaskan kewajiban hukum mereka berupa penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Artinya, ada ratusan pengembang yang masih menahan aset fasum-fasos mereka, membiarkan status hukum lahan fasilitas umum tersebut menggantung di ruang hampa regulasi.
Kondisi asimetris ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pandangan publik yang sering kali menyalahkan pemerintah daerah saat terjadi kerusakan infrastruktur di dalam perumahan sesungguhnya didasarkan pada kekurangpahaman sosiologis-yuridis. Berdasarkan asas ketat pengelolaan keuangan negara, Pemerintah Kabupaten Gresik dilarang keras mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai perbaikan jalan, normalisasi drainase, atau pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di atas tanah yang status hukumnya masih milik privat pengembang.
Melanggar barikade regulasi fiskal ini sama saja dengan membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, kunci utama dari percepatan pembangunan fasilitas perumahan tidak berada di tangan birokrasi pemerintah, melainkan berada di bawah itikad baik dan kepatuhan hukum para pengembang perumahan itu sendiri.
Atensi Lembaga Antirasuah dan Perlindungan Tata Ruang Lapangan
Urgensi penyerahan aset ini bukanlah isu administratif lokal semata, melainkan instrumen penting dalam menegakkan transparansi publik. Secara garis besar, Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa’diyah, menegaskan bahwa tata kelola PSU saat ini berfokus pada dua hal utama, yaitu pemenuhan target monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta respons taktis terhadap keluhan langsung masyarakat terkait PSU mangkrak. Beliau menyampaikan bahwa percepatan penyerahan PSU merupakan atensi langsung dari lembaga antirasuah tersebut yang dipantau ketat melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) di bawah komando inspektorat.
Ida Lailatussa’diyah menjabarkan bahwa target penyerahan fasum-fasos dari pemerintah daerah sering kali terhambat oleh masalah teknis legalitas sertifikat dari sisi developer. Proses penyerahan sering kali terhenti di tengah jalan karena adanya sertifikat tanah induk perumahan yang belum terpisah atau terpecah. Di sisi lain, sebagai wujud penanganan keluhan warga yang areanya telantar selama puluhan tahun—seperti desakan kronis yang terjadi di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA) Kebomas—Kepala Dinas DCKPKP menegaskan komitmen penuh dinas untuk turun tangan langsung melakukan inventarisasi menyeluruh di lapangan guna mengurai sumbatan komunikasi.
Penanganan PSU di lapangan secara teknis juga dipertegas oleh Kepala Bidang Perumahan DCKPKP Gresik, Cahyo Mardiono. Beliau mengatakan bahwa dinas berfokus melakukan verifikasi kesesuaian antara pengajuan site plan atau blok plan asli pengembang dengan luasan riil di lapangan. Pengawasan ketat ini mutlak dilakukan guna mencegah adanya pengalihan fungsi lahan PSU secara ilegal, seperti penemuan kasus lahan fasum yang diwakafkan sepihak atau diperjualbelikan secara komersial tanpa izin. Ketegasan pengawasan fisik dan yuridis ini menjadi garansi perlindungan hak tata ruang yang tidak bisa ditawar lagi.
Pemerintah Kabupaten Gresik sesungguhnya telah melangkah sangat progresif dan akomodatif. Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diperkuat secara operasional melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2024 merupakan bukti nyata komitmen politik hukum pemerintah dalam melindungi hak-hak warga. Regulasi ini bukan didesain untuk menjerat atau menyulitkan para pelaku usaha properti, melainkan sebagai payung hukum yang menjamin bahwa setiap meter persegi fasilitas umum yang dibeli konsumen mendapatkan jaminan keberlanjutan pemeliharaan dari negara. Perbup ini justru menjadi oase kepastian hukum yang menguntungkan semua pihak: pengembang dibebaskan dari beban biaya perawatan abadi, warga mendapatkan jaminan pelayanan APBD, dan pemerintah dapat mencatat aset daerah secara akuntabel.
Investasi Reputasi Korporasi dan Lompatan Kesejahteraan Permukiman
Oleh sebab itu, narasi yang harus kita gaungkan bersama saat ini adalah mendorong, mendesak, sekaligus mengapresiasi para pengembang untuk segera menyerahkan PSU mereka kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Menyerahkan PSU bukanlah sebuah kerugian finansial bagi korporasi pengembang. Sebaliknya, tindakan ini adalah sebuah langkah investasi reputasi yang tak ternilai harganya. Di era keterbukaan informasi, konsumen properti semakin cerdas. Mereka tidak lagi hanya melihat keindahan brosur rumah atau kemudahan uang muka, melainkan juga rekam jejak kepatuhan administrasi pengembangnya. Ketika sebuah korporasi pengembang dengan sukarela dan cepat menuntaskan BAST PSU mereka kepada pemerintah, mereka sedang mengirimkan sinyal kuat kepada pasar bahwa mereka adalah perusahaan yang bonafid, bertanggung jawab, dan memiliki integritas moral yang tinggi untuk melindungi hak konsumen jangka panjang.
Bagi pengembang yang saat ini masih bersikap pasif atau menunda-nunda proses administrasi dengan dalih rumitnya birokrasi, pemikiran konservatif seperti itu sudah selayaknya ditinggalkan. Melalui pembentukan Tim Verifikasi PSU Kabupaten Gresik yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, pemerintah telah membuka pintu koordinasi lintas sektoral yang jauh lebih humanis dan solutif. Otoritas daerah kini mengedepankan fungsi fasilitasi daripada sekadar fungsi menghukum. Bahkan, regulasi lokal telah membuka ruang bagi skema penyerahan PSU secara parsial atau bertahap per klaster. Fleksibilitas ini diberikan pemerintah agar pengembang tidak perlu menunggu seluruh induk proyek yang memakan waktu belasan tahun selesai, hanya untuk menyerahkan fasum di klaster tahap awal yang sudah padat penghuni.
Langkah jemput bola melalui komitmen Kepala Dinas untuk turun langsung ke area konflik spasial serta ketegasan verifikasi oleh Kepala Bidang membuktikan bahwa pemerintah daerah memosisikan diri sebagai mitra strategis, baik bagi warga maupun dunia usaha. Sinergi ini sejalan dengan visi “Gresik Baru” yang inklusif, di mana roda perekonomian dari sektor properti tetap bergerak cepat, namun hak-hak dasar masyarakat peri-urban atas infrastruktur yang layak tidak dikesampingkan begitu saja.
Mari kita bayangkan lompatan kesejahteraan sosial dan fiksasi anggaran yang akan terjadi jika seluruh perumahan yang belum menyerahkan PSU tersebut bergerak serentak menuntaskan kewajiban administratif mereka. Dari perspektif fiskal, konversi lahan fasum-fasos privat menjadi Barang Milik Daerah (BMD) akan secara instan memperkuat neraca aset keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik. Neraca keuangan yang sehat dan pelaporan aset yang akuntabel akan memperkokoh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadi kebanggaan daerah, sekaligus membuka ruang fiskal yang lebih luas dalam postur APBD untuk program-program kemasyarakatan.
Sementara dari perspektif sosial, kepastian hukum yang lahir pasca-BAST akan membawa dampak kebahagiaan yang riil bagi ribuan kepala keluarga di perumahan-perumahan Gresik. Lorong-lorong perumahan yang gelap akan segera diterangi oleh jaringan PJU yang dikelola Dinas Perhubungan; jalan-jalan lingkungan yang berlubang dapat diaspal mulus oleh Dinas PUTR; dan sistem drainase mikro perumahan dapat diintegrasikan dengan sistem drainase makro daerah untuk membebaskan kawasan permukiman dari ancaman banjir musiman. Kualitas hidup masyarakat akan meningkat, ketegangan sosial atau konflik horizontal antara warga dengan pengembang dapat diredam, dan indeks kebahagiaan warga Gresik akan meroket tajam.
Percepatan penyerahan PSU ini adalah momentum emas bagi para pelaku usaha properti di Kabupaten Gresik untuk berdiri bersama pemerintah, bahu-membahu membangun daerah. Kepatuhan menyerahkan aset fasum-fasos bukanlah bentuk penundukan diri terhadap otoritas negara, melainkan manifestasi nyata dari kontribusi sosial korporasi dalam membangun peradaban kota yang manusiawi. Ruang dialog telah dibuka lebar, instrumen regulasi yang adaptif telah disediakan, di bawah pengawasan ketat MCP KPK demi terwujudnya keadilan aset.
Kini, bola sepenuhnya berada di kaki para pengembang. Menunda penyerahan PSU hanya akan memperpanjang rantai kerugian sosial warga dan merugikan kredibilitas bisnis pengembang itu sendiri. Sebaliknya, menyegerakan BAST PSU adalah langkah cerdas yang akan mengukir nama korporasi sebagai pahlawan pembangunan daerah. Demi masa depan Kabupaten Gresik yang maju, tertata, dan berkelanjutan, mari kita akhiri stagnasi ini. Segerakan serah terima PSU, jemput hak publik, dan bersama-sama kita wujudkan lingkungan permukiman Gresik yang nyaman, aman, dan sejahtera bagi generasi masa depan.